Breaking News

Medical Clinik The Lotus Buka Tutup Pamplet,24 Jam Beroperasi Disinyalir Ilegal



Denpasar,
Kesehatan merupakan hal utama mahkluk hidup,bahwa sanya didukung oleh dokter,perawat medis yang punya kemampuan serta legal profesi,legal praktek.

Investigasi Jurnalis 19/7/2024 dilapangan Kinik Lotus Jl.Labuat Site Pecatu Bali kemaren sudah disidak Satpol PP karena bermasalah,dimana beroperasi 24 jam,ijin belum lengkap prosedur perijinan serta tidak adanya apotik .

Dalam hal ini salah satu warga inisial Ag menyatakan keberatan mereka takut akan memicu tindak kejahatan medis sehingga membahayakan masyarakat banyak yang berobat diklinik tersebut .

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 028/MENKES/PER/I / 2O11, menerangkan tentang klinik. Pasal 29 menyebutkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan, pemerintah dan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat tindakan administratif, dapat dilakukan melalui teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin. Tidak dijelaskan sanksi pada dokternya.

Untuk regulasi tentang klinik sudah ada update terbaru yakni Permenkes no 9 tahun 2014 tentang klinik dimana persyaratan untuk klinik rawat jalan dan rawat inap berbeda misalnya dalam hal pengolahan limbah, instalasi lab dan farmasi. Untuk klinik rawat inap pun ketentuannya hanya dapat merawat pasien paling lama 5 hari.

Jika menyalahi izin terdapat tindakan administratif mulai dari teguran lisan, tertulis, pecabutan izin tenaga kesehatannya atau izin kliniknya Dok. Sebaiknya ubah segera perizinannya agar legal di mata hukum .
”Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” 

Jika memang ada klinik yang tidak mengantongi surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR), maka bisa dikenakan pidana. Sesuai pasal 201 jo 197 jo 198 jo 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sedangkan bagi oknum praktik yang tidak memiliki sertifikat keahlian, bisa dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) dan atau pasal 75 ayat (3) jo pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 76 jo pasal 36 dan atau pasal 77 jo pasal 73 ayat (1) UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta. ”Jika memang ada pelanggaran, jelas bisa dikenakan pidana,” 

Sementara itu Jadwal pagi/sore tidak dicantumkan.
Pada saat ditemui Kadis Kesehatan Badung Tidak Ada Ditempat.

Tim*



© Copyright 2022 - MEDAN PERS